Dishub Madiun

Tugas

Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan pelayanan publik, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Madiun.

Fungsi

a. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan layanan transportasi, keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas;

b. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan fasilitasi administrasi di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Madiun;

c. Pengelolaan sarana dan prasarana transportasi serta aset daerah di bidang perhubungan;

d. Pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan transportasi, termasuk penertiban angkutan jalan;

e. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi kepada operator angkutan dan pemangku kepentingan transportasi;

f. Penerbitan izin operasional, rekomendasi trayek, dan sertifikasi kompetensi pengemudi angkutan;

g. Pelaksanaan analisis data, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi kebijakan transportasi lokal;

h. Pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi melalui pelatihan dan sertifikasi;

i. Pelaksanaan dukungan substantif lain sesuai tugas yang diberikan oleh Wali Kota Madiun.